<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AkademiMerdeka.org &#187; korupsi</title>
	<atom:link href="http://akademimerdeka.org/t/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://akademimerdeka.org</link>
	<description>Libertarianisme di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Oct 2011 02:42:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.3</generator>
		<item>
		<title>Pajak dan Warganegara</title>
		<link>http://akademimerdeka.org/2009/04/22/pajak-dan-warganegara/</link>
		<comments>http://akademimerdeka.org/2009/04/22/pajak-dan-warganegara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 13:18:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Country: Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Country: Semua Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Front page: Today's Highlight]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[globalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sosial]]></category>
		<category><![CDATA[warganegara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://akademimerdeka.org.1.poppacket.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Bulan Maret lalu mungkin menjadi bulan yang tidak menyenangkan bagi sebagian ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_8" class="wp-caption alignright" style="width: 205px"><a href="http://www.flickr.com/photos/royblumenthal/3665938922/"><img src="http://akademimerdeka.org/files/media/2009/07/tax-195x300.png" alt="&copy; royblumenthal" title="Tax..." width="195" height="300" class="size-medium wp-image-8" /></a><p class="wp-caption-text">&copy; royblumenthal</p></div>
<p>Bulan Maret lalu mungkin menjadi bulan yang tidak menyenangkan bagi sebagian besar diantara kita. Sunset policy, pengampunan bagi wajib pajak yang baru mendaftar berakhir, sudah harus berakhir dan daftar kekayaan pun harus disetor kepada pemerintah, lewat dinas Pajak pada 31 Maret 2009 lalu.</p>
<p>Pada akhir 2007, jumlah wajib pajak terdaftar baru 5,3 juta orang. Namun, hanya dalam tempo 14 bulan, yakni pada pertengahan Februari 2009, jumlah wajib pajak terdaftar melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 12,1 juta orang. Pendapatan negara pun meningkat. Pada 2007, penerimaan negara dari sektor pajak baru mencapai Rp491 triliun. Setahun kemudian, penerimaan negara dari pajak naik signifikan sebesar 32% menjadi Rp658,7 triliun. Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto juga naik, dari 12,4% pada 2007 menjadi 14,1% pada 2008.</p>
<p>Tak heran jika pada editorial suratkabar Media Indonesia, 2 April 2009, fenomena ini disambut sebagai sebuah keberhasilan dan sukses yang menggembirakan dari kinerja birokrasi pemerintah. Antrian masyarakat yang mendaftar dan menyetorkan pembayaran pajak mereka dianggap sebagai bukti “kesadaran” warganegara atas kewajibannya.</p>
<p>Namun boleh jadi “kesadaran” tersebut adalah sebuah keterpaksaan. Kita yang bekerja kok pemerintah yang mengenyam hasilnya? Mungkin itu yang ada dibenak sebagian besar dari kita. Belum lagi kecurigaan kita akan nasib uang tersebut, yang mungkin saja dikorupsi oleh aparat birokrasi. Baru-baru ini saja Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi proyek Pengembangan Basis Data Pajak X (SISMIOP) pada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Kuangan, ke KPK. Proyek tersebut bernilai Rp 3,1 miliar.</p>
<p>Tak rela rasanya.</p>
<p>Namun itulah resiko bernegara. Salah satu kewajiban kita sebagai warganegara adalah membayar pajak. Akan tetapi seharusnya ada sesuatu yang kembali ke warganegara, yang diberikan oleh negara. Bisa berupa pelayanan publik, sarana publik, perbaikan infrastruktur, dsb. Namun kok banyak yang hanya dipakai untuk meningkatkan &#8220;popularitas&#8221; negara/pemerintah saja. Salah satunya dengan program bagi-bagi kesejahteraan, kepada kelompok masyarakat, yang justru belum tentu membayar pajak. Ini yang mungkin dinamakan sebagai &#8220;responsibility.&#8221;</p>
<p>Namun ada yang salah sepertinya dengan perpajakan tersebut. Sistem yang kini diterapkan seperti membuat orang semakin takut untuk berproduksi dengan maksimal atau berkreasi, berinovasi memacu pertumbuhan. Pajak yang akan dibayar akan semakin tinggi. Bagi kelompok &#8220;pro rakyat&#8221; (jika tidak dikatakan kelompok sosial demokrat atau sosialis), pasti akan mengatakan, itulah bagian yang harus dilakukan sebagai contoh dari distribusi kesejahteraan.</p>
<p>Mungkin nampak seperti itu. Padahal dalam waktu yang berkepanjangan, ekonomi tak tumbuh dengan cepat, dan ujung-ujungnya adalah tak terbukanya lapangan kerja, karena tak ada usaha yang berkembang.</p>
<p>Menurut John Stuart Mill perekonimian masyarakat terutama meningkat ketika orang-orang menabung, menanam modal, dan bekerja. Pajak yang tinggi terhadap pekerjaan, tabungan, dan modal akan menghukum &#8220;orang-orang yang bekerja lebih keras dan menabung lebih banyak dari tetangganya&#8221; (John Stuart Mill dalam Principles of Political Economy). Yang berarti, apakah langkah pemungutan pajak seperti yang diterapkan sekarang sudah menjadi sesuatu yang memberi manfaat. Jangan-jangan seperti yang ditulis oleh Johan Norberg dalam bukunya, Membela Kapitalisme Global, yang diterbitkan oleh Friedrich Naumann Stiftung dan Freedom Institute, hlm 76, bahwa denda adalah pajak ketika anda melakukan sesuatu yang salah, dan pajak adalah denda ketika anda melakukan sesuatu yang benar.</p>
<p>Menurutnya, kita bisa saja mengatakan pajak alkohol diberlakukan untuk mengurangi orang menggunakan alkohol, atau pajak tembakau dan rokok agar membuat orang berhenti merokok. Namun apakah pajak usaha, pajak pekerjaan, atau pajak tabungan juga berarti sebagai upaya untuk mengurangi kita menabung, bekerja atau berusaha?</p>
<p>Akan semakin banyak orang yang malas untuk bekerja keras dan berinovasi, perusahaan akan mengurangi produsktifitas, karena tahu bahwa sebagian besar penghasilan mereka akan lari kepada pemerintah. Orang akan lebih banyak tinggal di rumah, bekerja serabutan, untuk menghindari pajak (karena tidak bekerja tetap). Di banyak negata yang menerapkan sistem welfare state kebiasaan ini berlaku umum. Banyak yang lebih memilih menganggur, menadahkan tangan meminta jatah mingguan dari pemerintah/negara bagian (karena tidak bekerja maka mendapat perlindungan negara), tak membayar pajak (sudah tentu), dan aktif berdemonstrasi menolak globalisasi, pasar bebas, dan perdagangan bebas, yang sesunggunnya menjadi sumber darimana mereka mendapatkan santunan tersebut.</p>
<p>Jumlah presentasi pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah cukup bervariasi. Total penghasilan bersih selama satu tahun sampi dengan Rp. 50.000.000,- dikenakan pajak sebesar 5%, Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- dikenai pajak 15%. Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- dikenai pajak 25% dan diatas diatas Rp. 500.000.000,- dikenakan pajak 30%. (Sumber: http://www.pajak.go.id/)</p>
<p>Dengan kata lain semakin besar penghasilan, semakin besar pula setoran yang harus diberikan kepada pemerintah. Padahal penghasilan yang besar dapat berarti dihasilkan dari produktifitas, kreatifitas, dan inovasi seorang warganegara. Apakah dengan itu pilihannya adalah mengurangi kreatifitas dan produktifitas.</p>
<p>Memberikan setoran pajak tersebut, dipinjamkan kepada individu lain, seperti usaha kecil atau mikro, mungkin akan lebih bermanfaat dan dapat membuka lapangan kerja baru.</p>
<p>Namun kita toh tak mau dianggap sebagai warganegara yang tak tau kewajibannya. Mungkin solusi yang acap kali telah dilontarkan adalah memberlakukan pajak yang flat. Negara tetap mendapatkan setoran untuk membiayai kegiatan rutinnya, dan warga tetap punya uang yang dapat ditabung atau diinvestasikan di bidang usaha lain, atau paling tidak dibelanjakan, yang berarti pula mendorong tingkat konsumsi.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://akademimerdeka.org/2009/04/22/pajak-dan-warganegara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilu dan Korupsi</title>
		<link>http://akademimerdeka.org/2009/04/08/pemilu-dan-korupsi/</link>
		<comments>http://akademimerdeka.org/2009/04/08/pemilu-dan-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2009 13:25:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
				<category><![CDATA[Country: Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Country: Semua Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Front page: Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Front page: Today's Highlight]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://akademimerdeka.org.1.poppacket.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Model kampanye clientelistic, dengan iming-iming materi dan bentuk varian ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Model kampanye clientelistic, dengan iming-iming materi dan bentuk varian lainnya (direct payment) untuk menarik simpati pemilih secara perorangan atau kelompok kecil dalam masyarakat, tampak amat dominan dalam kampanye Pemilu 2009 ketimbang bentuk kampanye programmatic policy. Mengapa?</p>
<p>Mungkin, di satu sisi, sebagian besar parpol miskin gagasan atau ideology berhadapan dengan pemilih irasional yang menginginkan pembayaran langsung karena alasan kemiskinan atau kapok bertubi-tubi ditipu janji-janji politik.</p>
<p>Kecenderungan itu bukan fenomena pemilu populer di Indonesia saja. Kitschelt dan Wilkinson (2007) menstudi model clientelism yang hidup pada zaman praindustrialisasi dan lenyap secara perlahan ditelan modernisasi Barat, muncul kembali di negara-negara industri maju seperti Italia, Jepang, Austria, dan Belgia.</p>
<p>Dari sisi korupsi, model kompetisi clientelistic akan memberikan tekanan besar terhadap penyimpangan dana publik dan kian memperkuat struktur korupsi. Hal itu mulai dari bentuk penggunaan dana dan sarana publik untuk memperluas basis pendukung pada saat pemilu (pork-barrel spending), alokasi program pemerintah ke basis konstituen partai (allocational policies), hingga melanggengkan relasi patronase politik dan bisnis. Tidaklah keliru apabila PDI-P mencurigai program bantuan langsung tunai (BLT) untuk rakyat miskin berpotensi dijadikan sarana untuk memperluas pemilih oleh partai yang duduk dalam pemerintahan.</p>
<p>Kriminalisasi politik</p>
<p>Apa jadinya masa depan kualitas demokrasi Indonesia jika sistem hubungan warga dan politik dibangun berdasar transaksi langsung? Bisa jadi dunia politik kita akan diwarnai perdagangan pengaruh politik yang didasarkan berbagai kepentingan pribadi dan jangka pendek, miskin kepentingan public dan gagasan besar.</p>
<p>Schaffer (2007), dalam buku Election for Sale, mengingatkan kita bahaya politik uang dalam mobilisasi pemilu, yaitu (1) hasil pemilu tidak legitim (illegitimate outcomes); (2) politisi yang terpilih bisa jadi tidak memiliki kualitas untuk menjalankan pemerintahan, bahkan bisa mendaur ulang politisi korup (bad selection); (3) melanggengkan pelayanan yang bersifat clientelistic ke konstituen (wrong incentive); (4) kualitas perwakilan merefleksikan dari mereka yang dibayar, tidak berdaya dan miskin (skewed representation) ; (5) menghalalkan sumber-sumber dana kotor (kriminalisasi politik).</p>
<p>Sebenarnya sejak era reformasi, sistem akuntabilitas politik kita secara kerangka hukum telah memadai, lewat pengaturan dana parpol dan dana kampanye yang mengacu kepada standar universal. Yang pokok ada pembatasan nilai donasi, transparansi, dan kewajiban audit publik.</p>
<p>Faktanya, ketaatan parpol terhadap aturan dana politik masih rendah, dan KPU seperti tidak berdaya terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi secara kasatmata. Kini, keadaannya jauh lebih parah karena aturan dana kampanye menjadi tidak efektif saat kampanye dilakukan secara individual oleh para calon, bukan melalui partai sebagaimana mestinya.</p>
<p>Yang lebih parah, baru-baru ini pimpinan KPU membuat diskresi tentang batas donasi dana kampanye, yaitu batas maksimal sumbangan per transaksi bukan setahun sebagaimana lazimnya. Dengan begitu, batas donasi kampanye, yang untuk perorangan maksimal Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 5 miliar, menjadi tidak terbatas jumlahnya. Padahal, pembatasan dana politik (parpol dan kampanye) sejatinya guna mencegah korupsi politik (state capture) dengan membebaskan kandidat, partai, dan calon terpilih dari pengaruh yang tidak diinginkan dari kontributornya (Nassmacher, 2001).</p>
<p>Terus membengkak</p>
<p>Kebutuhan dana politik dalam kompetisi politik modern kian hari kian besar, selain keperluan mobilisasi pemilih lewat pesta-pesta politik, juga iklan di media adalah instrumen kampanye yang kini vital. Larry Makinson, peneliti dana politik ternama di AS, dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu menyebutkan, di AS sendiri ongkos kampanye bagi kandidat presiden, senat, dan DPR dari waktu ke waktu cenderung meningkat, dan politisi debutan jauh membutuhkan dana lebih besar dari mereka yang telah berkuasa. Di Indonesiamungkin tidak jauh berbeda. Hanya saja, studi tentang dana politik menghadapi kendala akses informasi.</p>
<p>James Kerr Pollock di tahun 1932 sudah mengingatkan, kehidupan politik yang sehat tidak mungkin terjadi jika penggunaan uang tidak dibatasi (Walecki, 2007). Maka perlu ada pembatasan belanja kampanye, selain penyederhanaan dalam pemilu legislatif dan eksekutif. Padahal, pengeluaran dana politik yang besar dalam memperebutkan jabatan publik, suka tidak suka, akan menekan para politisi memperdagangkan semua kewenangan yang mereka miliki guna mempertebal saku mereka, dan dengan begitu sinisme publik terhadap politik akan menjadi-jadi.</p>
<p>Politisi di DPR produk Pemilu 2009 yang dipilih lewat suara terbanyak bukan tidak mungkin akan sulit dikontrol integritasnya meski oleh partainya sendiri. Berbagai penyimpangan kekuasaan di DPR mungkin akan merefleksikan hubungan partai dan politisi yang bersifat transaktif, seperti hubungan pemilih dan politisi dalam model clientelistic yang bersifat sementara (beli putus), karena itu tidak ada lagi tali mandat untuk menarik-ulur akuntabilitas mereka.</p>
<p>Terbukti sejauh ini kontrol terhadap perilaku koruptif para anggota Dewan bukan datang dari partai, Badan Kehormatan DPR, atau konstituen, tetapi dari KPK. Kita berharap KPK tidak menggunakan aneka pertimbangan politik dalam membersihkan politisi kotor, meski sebagai sebuah komisi parlemen terbuka lubang amat besar bagi intervensi politik.</p>
<p>*Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia*</p>
<p><em>Tulisan ini telah dimuat di </em><a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/06/04160184/pemilu.dan.korupsi">Harian Kompas</a><em>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://akademimerdeka.org/2009/04/08/pemilu-dan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

